PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK
DASAR HUKUM
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
- Permendagri Nomor 108 Tahun 2019
- Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
- Perda Kab. Brebes Nomor 9 Tahun 2014
- Perbup Kab. Brebes Nomor 015 Tahun 2017
SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN;
- Penerbitan KTPel Baru
- Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau sudah nikah atau pernah nikah
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Penerbitan Ulang KTP-el Karena Rusak / Perubahan Data
- KTP-el yang rusak;
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Penerbitan Ulang KTP-el Karena Hilang
- Surat keterangan hilang dari kepolisian;
- Fotocopy Kartu Keluarga
PROSEDUR
- Pemohon datang di Dinas/UPT/ Unit Pelayanan Adminduk Kecamatan dengan membawa persyaratan pengajuan penerbitan KTPel;
- Petugas memeriksa dan memverifikasi berkas permohonan baik dari kelengkapan persyaratan maupun pengecekan data
- Petugas melakukan input data kedalam aplikasi SIAPEL dan memberikan nomor antrian cetak KTPel kepada pemohon
- Petugas menerbitkan/mencetak KTP-el Pemohon.
- Pemohon dapat mengambil KTPel dengan menunjukan nomor antrian SIAPEL yang telah diterbitkan
Waktu Penyelesaian
Jangka waktu penyelesaian paling lama 4 (empat) hari kerja sejak berkas permohonan lengkap, benar dan tidak ada kendala dalam gangguan jaringan internet dan selama blangko KTPel tersedia.