PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA PERCERAIAN
DASAR HUKUM
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013;
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018;
- Permendagri Nomor 9 Tahun 2016;
- Permendagri Nomor 108 Tahun 2019;
- Permendagri Nomor 109 Tahun 2019;
- Perda Kab. Brebes Nomor 9 Tahun 2014;
- Perbup Kab. Brebes Nomor 015 Tahun 2017;
- 9. Perbup kab. Brebes Nomor 116 Tahun 2017
SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN
- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta perkawinan asli;
- Kartu Keluarga asli; dan
- KTP-e1 asli ;
- Untuk orang asing, ditambah :
- Fotokopi Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
- Fotokopi paspor suami atau istri (dilegalisir)
PROSEDUR
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan;
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;
- Petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian serta menarik kutipan akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan; dan
- Kutipan akta perceraian disampaikan kepada Pemohon.
WAKTU PENYELESAIAN :
Jika mengurus sendiri penerbitan akta Perceraian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.