PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN

DASAR HUKUM :

  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
  4. Permendagri Nomor 9 Tahun 2016
  5. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019
  6. Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
  7. Perpres 96 Tahun 2018
  8. Perda Kab. Brebes Nomor 9 Tahun 2014
  9. Perbup Kab. Brebes Nomor 015 Tahun 2017
  10. Perbup Kab. Brebes Nomor 116 Tahun 2017
  11. Perbup Kab. Brebes Nomor 039 Tahun 2018

PERSYARATAN :

  1. Surat Keterangan Lahir Asli dari Dokter / Rumah Sakit / Bidan / Desa/Kelurahan
  2. Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah
  3. Fotokopi Kartu Keluarga yang telah tercantum nama yang akan dibuatkan akta
  4. Fotokopi KTP el orang tua
  5. Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP el penerima kuasa
  6. Untuk orang asing, ditambah
    1. Fotokopi Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Sementara
    2. Fotokopi paspor yang dilegalisir
    3. Surat Keterangan Kelahiran
  7. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Data Kelahiran Bagi yang tidak dapat menunjukan Surat Kelahiran dari Dokter / Rumah Sakit / Bidan / Desa/Kelurahan
  8. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) pasangan Suami Istri Bagi yang tidak dapat menunjukan Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua, tetapi dalam Kartu Keluarga sudah tercantum sebagai suami istri.
    • Klik disini untuk melihat formulir SPTJM pasangan Suami Istri

PROSEDUR :

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran; dan
  5. kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon.

WAKTU PENYELESAIAN

  1. Waktu penyelesaian penerbitan akta paling lama 4 (empat) hari kerja.
  2. Jika mengurus sendiri penerbitan akta kelahiran dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) hari, jika terjadi  kendala teknis dan terbit lebih dari  1 (satu) hari, dan pemohon keberatan untuk datang kembali ke dinas,  maka dokumen kutipan akta kelahiran yang terbit akan  dikirimkan melalui jasa pengiriman dengan sistem pembayaran COD ( Cash On Delivery) dengan estimasi waktu paling lama 7 (tujuh ) hari kerja sejak pengajuan.
  3. Jika dikuasakan, penyelesaian  penerbitan akta kelahiran dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja belum termasuk hari pengiriman.