PERUBAHAN DATA KEPENDUDUKAN
Dasar Hukum
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
- Permendagri Nomor 9 Tahun 2016
- Permendagri Nomor 108 Tahun 2019
- Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
- Perda Kab. Brebes Nomor 9 Tahun 2014
- Perbup Kab. Brebes Nomor 015 Tahun 2017
SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN
- surat keterangan/bukti/dokumen pendukung perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
- KK lama
PROSEDUR
- Pemohon mengajukan berkas permohonan perubahan data di Unit Pelayanan Adminduk Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Brebes
- Pemohon menandatangani permohonan perubahan data kependudukan bermaterai
- Klik disini untuk melihat fomulir permohonan perubahan data
- Petugas meneliti kelengkapan berkas pemohon
- Petugas melakukan perubahan data sesuai dengan dasar yang dilengkapi pemohon
- Petugas menerbitkan Kartu Keluarga
- Kartu Keluarga diserahkan ke pemohon
Waktu Penyelesaian
Penyelesaian perubahan data kependudukan dalam jangka paling lama 4 (empat) hari kerja.