PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN

DASAR HUKUM :

 

  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
  4. Permendagri Nomor 9 Tahun 2016
  5. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019
  6. Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
  7. Perda Kab. Brebes Nomor 9 Tahun 2014
  8. Perbup Kab. Brebes Nomor 015 Tahun 2017
  9. Perbup kab. Brebes Nomor 116 Tahun 2017

PERSYARATAN :

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. pas foto berwarna suami dan istri berdampingan;
  3. Kartu Keluarga dari mempelai perempuan dan mempelai laki - laki;
  4. KTP-el pasangan asli; dan
  5. 5. Akta kelahiran kedua mempelai;
  6. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya;
  1.  Fotokopi Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  2. Fotokopi paspor suami atau istri (dilegalisir)

PROSEDUR :

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian serta menarik kutipan akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan; dan
  5. Kutipan akta perceraian disampaikan kepada Pemohon.

WAKTU PENYELESAIAN :

Jika mengurus sendiri penerbitan akta Perceraian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.